- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Langkah Tegas Anindya Bakrie Tanggapi Kasus Oknum KADIN Cilegon

Jakarta.beritaindonesianet – Kasus oknum anggota KADIN dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, pada Jumat (9/5) mendapat respons kilat dan tegas dari pengurus pusat.
Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie bahkan dengan segera mengeluarkan pernyataan pers resmi menindak keributan yang terjadi.
Melalui siaran pers, Anindya mengatakan KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
“Untuk menjaga marwah organisasi dan mendukung kegiatan investasi, KADIN akan melakukan beberapa langkah, antara lain membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon,” kata Anindya dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/25).
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti melakukan pelanggaran, menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah serta menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis
“KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi,” ucap Anindya.
“KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor dan menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” pungkasnya.(*/hen)